Penyusunan peraturan perundangan menurut UU No 12 Tahun 2011
Jawaban:
Dalam undang-undang no 12 tahun 2011 menyebutkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan pembuatan peraturan perundang-undangan mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Penjelasan:
# no copas google
# jadikan jawaban terbaik
[answer.2.content]